Lebih 99% Stok Cadangan Beras Pemerintah

KPPU Awasi Komoditas Beras, Produksi Capai 24,95 Juta Ton

Berita Utama Nasional
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. (foto: Exclusive)
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Menyikapi fenomena kenaikan harga jual Beras (premium dan medium) di pasar retail, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dan mendorong urgensi peran Perum Bulog khususnya dalam fungsi stabilisasi pasar.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Siaran Pers Nomor 062/KPPU-PR/VIII/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perhimpunan Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi), hingga Agustus 2025, produksi Beras mencapai 24,95 juta ton dan Bulog hanya menguasai 17,2 persen atau sebesar 4,2 juta ton.

“Dari 4,2 juta ton tersebut, lebih dari 99% merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP),” ungkap Fanshurullah.

Meskipun porsi penguasaan pasokan tersebut relatif rendah, kata Fanshurullah, KPPU menilai bahwa peranan BULOG tetap penting untuk mempengaruhi pergerakan harga Beras di pasar agar lebih stabil.

KPPU juga terus memantau kondisi di lapangan. Berdasarkan data Bapanas, harga Beras premium dan medium di hampir seluruh wilayah telah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh informasi lebih komprehensif, KPPU melakukan survei lapangan ke tingkat penggilingan, distributor dan pasar pengecer.

“Penelitian KPPU tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab, termasuk kemungkinan adanya hambatan di rantai pasok atau praktik usaha yang dapat memengaruhi harga dan kualitas beras di pasar,” jelas Fanshurullah lebih lanjut.

Baca Juga:

KPPU berharap temuan kajian ini nantinya dapat menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi, baik di tingkat pemerintah pusat, daerah, maupun pelaku usaha.

Dengan peran Bulog yang strategis sebagai pengelola cadangan pangan nasional, KPPU menilai peningkatan kapasitas dan dukungan kebijakan sangat diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan harga, menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran, serta memastikan keterjangkauan dengan tetap menjaga kesempatan usaha yang sama bagi masyarakat. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *