Kasus Pemberian Fasilitasi Kredit dari Bank Pemerintah
Kejati Sumsel Sita Rp506 Milyar

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL di Sumatera Selatan (Sumsel), mengalami perkembangan yang cukup mencengangkan, Kamis (7/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR- 31/L.6.2/Kph.2/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000., (Rp506 Milyar) dengan pecahan uang senilai Rp100 Ribu.
Kajati menjelaskan, hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
“Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” jelas Kajati.
Baca Juga:
- Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
- Sindikat Narkotika Dituntut 16 Tahun Penjara
- Mendur Bersaudara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke depannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran. Yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400 Milyar.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Trilyun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp1 Trilyun,” ungkap Kajati.
Terkait penetapan tersangka, lanjutnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman