Sabu Diantar Via Pesawat dari Surabaya ke Balikpapan
Sindikat Narkotika Dituntut 16 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Enam terdakwa dalam perkara Narkotika jenis Sabu seberat 1Kg dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (5/8/2025) sore.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldiardi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Lia Latifah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Roni Irawan nomor perkara 437/Pid.Sus/2025/PN Smr baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Wijianto nomor perkara 442/Pid.Sus/2025/PN Smr, Terdakwa Muhammad Abduh nomor perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Terdakwa Andi Amiruddin nomor perkara 441/Pid.Sus/2025/PN Smr, Terdakwa Sayful Tamrin nomor perkara 438/Pid.Sus/2025/PN Smr, dan Terdakwa Wahyudi nomor perkara 440/Pid.Sus/2025/PN Smr pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekira Pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan Gerilya, Gang Family, RT 35, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga:
- Mendur Bersaudara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, Dua Soal Krusial Disepakati
- Pangdam VI/Mlw Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media
Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 10:00 Wita, Terdakwa Wahyudi Wahid dengan menggunakan 1 unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, menghubungi Terdakwa Wijianto dan memintanya untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu.
Mengetahui hal tersebut, Terdakwa Wijianto menghubungi Ipul (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu, dan Ipul mengatakan akan menyiapkan Narkotika tersebut.
Selanjutnya, Jum’at 14 Februari 2025, Ipul kembali menghubungi Terdakwa Wijianto dan mengatakan jika akan mengantarkan Sabu seberat 2Kg dengan harga Rp500 Juta/Kgnya melalui kurirnya dengan pesawat dari Bandara Surabaya menuju Bandara Balikpapan yang akan tiba sekira Pukul 15:00 Wita.
Sabtu, 15 Februari 2025 sekira Pukul 16:30 Wita. Ipul menghubungi Terdakwa Wijianto dan meminta nomor handphone penerima Sabu tersebut di bandara nanti. Lalu Terdakwa Wijianto menghubungi Terdakwa Wahyudi Wahid dan meminta nomor Handphone penerimanya, lalu Terdakwa Wijianto mengirimkan nomor handphone.
Selanjutnya Terdakwa Wijianto mengirimkan nomor Handphone Terdakwa Roni Irawan, kemudian Terdakwa Wahyudi Wahid juga menghubungi Terdakwa Roni Irawan dan menginfokan jika Sabu akan segera tiba di Bandara Balikpapan.
Mengetahui hal tersebut, Terdakwa Roni Irawan dan Terdakwa Andi Amiruddin serta Amat (DPO) segera pergi ke Bandara Pesawat Balikpapan dengan mengendarai Mobil Avanza Hitam. Sesampainya mereka di depan Bandara Balikpapan sekira Pukul 15:00 Wita, Terdakwa Roni Irawan mendapat telepon dari kurir yang membawa Sabu suruhan Ipul.
Orang tersebut mengarahkan Terdakwa Roni Irawan, untuk menuju Jalan Mulawarman di seberang Bandara Pesawat Balikpapan.
Kemudian Terdakwa Roni Irawan dan Terdakwa Andi Amiruddin dan Amat pergi menuju lokasi tersebut, sesampainya di sana mereka bertemu kurir pembawa Sabu. Kurir tersebut masuk ke dalam Mobil yang dikendarai Terdakwa Roni Irawan, Terdakwa Andi Amiruddin, dan Amat lalu memberikan bungkusan yang berisi Sabu seberat 2Kg.
Selanjutnya kurir tersebut pergi, lalu ketiganya kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Terdakwa Roni Irawan menyerahkan 6 bungkus Sabu seberat 1Kg kepada Terdakwa Muhammad Abduh. Sisanya 6 bungkus seberat 1Kg Terdakwa Roni Irawan simpan di rumah temannya, di Jalan Damanhuri, Gang Ogok, Kota Samarinda.
Selasa (18/2/2025) sekira Pukul 17:00 Wita, Terdakwa Andi Amiruddin menghubungi Terdakwa Roni Irawan dan menginfokan jika ada pembeli yang ingin membeli Sabu seberat 1Kg. Terdakwa Roni Irawan menyetujuinya.
Selanjutnya, sekira Pukul 00:06 Wita Terdakwa Roni Irawan menghubungi Terdakwa Andi Amiruddin untuk pergi menuju Jalan Solong, Kota Samarinda. Setibanya mereka di sana, Terdakwa Roni Irawan bersama dengan Terdakwa Sayful Tamrin menyerahkan sebuah tas berwarna merah muda yang berisi Sabu.
Kemudian Terdakwa Andi Amiruddin menerima Sabu tersebut dan rencana akan dibawa ke rumah Ponggeng di Jalan Gerilya, Gang Family, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, karena pembeli Sabu tersebut sedang berada di sana.
Ketika Terdakwa Andi Amiruddin sedang berada di Jalan Gerilya tiba-tiba datang Saksi Diendi Ambodho Putra Nurdian dan Saksi Amirulla, keduanya anggota BNNP Kaltim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Andi Amiruddin.
Kemudian dilakukan penggeledahan, disaksikan Rizki Ramadhan dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat keseluruhan 1.021.82 gram (1 Kg) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari penangkapan itu, kedua anggota BNNP Kaltim melakukan pengembangan dan berhasil menangka Terdakwa Sayful Tamrin sekira Pukul 00:30 di Jalan Gerilya.
Kemudian, Rabu 19 Februari 2025 sekira Pukul 00:30 Wita, di Jalan Gerilya dilakukan juga penangkapan terhadap Terdakwa Roni Irawan. Masih pada hari yang sama, sekira Pukul 11:00 Wita Terdakwa Muhammad Abduh ditangkap di Jalan Beliamau, Gang Sayur, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Dari Terdakwa Muhammad Abduh, anggota BNNP Kaltim juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 12 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat netto 559,2 gram.
Selanjutnya, Rabu 19 Februari 2025 sekira Pukul 17:20 Wita, Terdakwa Wahyudi ditangkap di Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan. Masih pada hari yang sama, sekira Pukul 17:20 Wita Terdakwa Wijianto ditangkap saat sedang berada di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Terhadap tuntutan tersebut, Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda yang mendampingi para terdakwa, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakn mengajukan Pledoi atau pembelaan secara tertulis.
“Kami akan mengajukan tertulis,” kata Wasti usai mendengar tuntutan JPU.
Sidang akan dilanjutkan, Selasa (12/8/2025) dalam agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman