POLISI TEMUKAN SABU DI BAWAH KARPET
Digrebek Tengah Malam, Warga Samarinda Seberang Ditangkap
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ru Bin Nu (20), warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Muharam, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, tidak berkutik saat ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kamis (23/8/2018) Pukul 22:30 Wita.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah terhadap saudara Ru. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu-Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto yang ditemukan di bawah karpet dekat tersangka duduk,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Jum’at (24/8/2018) pagi.
Dari tangan pemuda yang tidak tamat SMP ini Polisi juga menyita barang bukti lain selain Sabu berupa 1 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, dan 1 Hp Samsung android.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman