Barang Bukti Ekstasi 131 Butir dan Sabu 18,03 Gram

Perkara Narkotika, Terdakwa Dihukum 6 tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Muhammad Yahya alias Yahya Bin Riduan (alm.) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 420/Pid.Sus/2025/PN Smr, Senin (14/7/2025) sore.

Dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Yahya selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 17,19 Gram/Brutto; 47 butir Narkotika jenis Ekstasi warna pink seberat 12,57 Gram/Netto; 47 butir Narkotika jenis Ekstasi warna kuning seberat 13,52 Gram/Netto; 35 butir Narkotika jenis Ekstasi warna abu-abu seberat 8,47 Gram/Netto;

2 butir Narkotika jenis Ekstasi warna orange seberat 0,77 Gram/Netto; 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,48 Gram/Brutto; 1 Poket Narkotika jenis key seberat 0,36 Gram/Brutto; 1 buah kotak warna hitam; 1 buah HP merk Oppo warna putih; 1 buah  HP merk Iphone warna hitam; dan 1 buah HP merk Vivo warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan Terdakwa Muhammad Yahya membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Selasa (8/7/2025), Terdakwa Muhammad Yahya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Yahya ditangkap anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan AW Syahranie, Gang 09, Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara di dalam rumah, Jum’at (10/1/2025) Pukul 14: Wita dengan barang bukti tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Narkotika Sabu seberat 25 Gram/Brutto dan Eksatsi sebanyak 140 butir dibeli Terdakwa Muhammad Yahya dari rekannya bernama Badu/Duan (DPO) di Kabupaten Barabai, Desa Pundan, Kalimantan Selatan, Senin (6/1/2025) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Selanjutnya, Selasa (7/1/2025) Terdakwa Muhammad Yahya berangkat ke Samarinda dengan tujuan pulang ke rumahnya. Berselang berapa hari kemudian, ia ditangkap saat berada di kamarnya.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Yahya yang didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima.

“Terima,” kata Terdakwa Muhammad Yahya singkat dengan suara pelan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan ketukan palu setelah JPU juga menyatakan menerima putusan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *