Barang Bukti 0,14 Gram

Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan, Didakwa Pasal 114 UU Narkotika

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Smr yang diketuai Lukman Akhmad SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (14/7/2025) sore.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nur Anggara bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Anggara berupa pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 2 bulan penjara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, “ sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,52 Gram Bruto atau 0,14 Gram/Netto; 1 buah pembungkus rokok merek Cepek 100 warna orange; 1 unit Handphone Redmi warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan.

Uang tunai Rp56 Juta diduga hasil penjualan Sabu dirampas untuk negara; Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanti Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Nur Anggara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Perkara ini, sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, bermula pada bulan Desember 2024 sekitar Pukul 10:00 Wita, Saksi Muhammad Yahya (splitsing) mengajak Terdakwa Nur Anggara menemaninya mengambil Sabu sebanyak 100 gram di depan Indomaret di daerah Loa Janan.

Lalu sekitar Pukul 11:00 Wita datang seorang laki-laki menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam, berisi Sabu sebanyak 100 gram kepada  Saksi Muhammad Yahya.

Selanjutnya Saksi Muhammad Yahya menyerahkan Sabu tersebut kepada Terdakwa Nur Anggara untuk dijual, dengan kesepakatan menyetorkan uang sebesar Rp70 Juta kepada Saksi Muhammad Yahya.

Selanjutnya masih pada Desember 2024 sekitar Pukul 16:00 Wita, Terdakwa Nur Anggara  menawarkan Sabu tersebut kepada Tomcat (DPO) dan Kiki (DPO) melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya sekitar Pukul 22:00 Wita Tomcat mendatangi rumah Terdakwa Nur Anggara  di Jalan Pelita 2, Sambutan, Gang  Bukit I, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Terdakwa Nur Anggara  lalu menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam berisi Sabu sebanyak 50 gram seharga Rp1 Juta/gram, dengan sistem pembayaran melalui transfer total sebesar Rp50 Juta.

Keesokan harinya sekitar Pukul 05:00 Wita, Kiki mendatangi rumah Terdakwa Nur Anggara. Lalu Terdakwa Nur Anggara  menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam berisi sabu sebanyak 25 gram seharga Rp1,2 Juta/gram, dengan sistem pembayaran melalui transfer total sebesar Rp30 Juta. Namun Kiki baru membayar total sebesar Rp20 Juta.

Jum’at (3/1/2025) sekitar Pukul 15:00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa, menyetorkan uang penjualan Sabu kepada Saksi Muhammad Yahya sebesar Rp14 Juta.

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar Pukul 17:00 Wita, Terdakwa Nur Anggara ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seperti yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Nur Anggara menyatakan terima.

“Terdakwa terima, JPU terima,” kata Ninin saat dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *