Perintah Danrem 091/ASN

Mendadak Diperintahkan Tes Urine, Prajurit dan PNS Kaget

Berita Utama TNI
Urine Prajurit dan PNS di lingkungan Korem 091/ASN diperiksa, hasilnya semua negatif. (foto : Penrem 091/ASN)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ratusan prajurit dan PNS Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN)  mendadak mendapat perintah melaksanakan tes urine, Senin (25/2/2019) pagi.

Setelah melaksanakan upacara bendera di Makorem 091/ASN, Jalan Gajah Mada, Samarinda, prajurit dan PNS langsung diapelkan oleh Kasi  Intel Korem 091/ASN, Letkol Inf Priyanto Eko Widodo untuk menjalani test urine.

“Sebanyak 80 prajurit dan PNS menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut instruksi dari Danrem 091/ASN, terkait dengan penyalahgunaan Narkoba yang sudah menjadi ancaman nyata bagi bangsa,” ungkap Kasi Intel.

Tes urine itu dianggap perlu untuk dilakukan guna mengetahui apakah ada prajurit dan PNS yang menggunakan Narkoba.

Pasalnya, diketahui bahwa Narkoba hingga kini telah banyak menyerang anak dan generasi muda, bahkan telah merasuki kehidupan prajurit TNI dan seluruh elemen Bangsa Indonesia.

“Kepada semua prajurit dan PNS yang terlibat masalah Narkoba, jelas tidak ada ampun lagi. Apabila dalam tes ini positif mengkonsumsi Narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI dan PNS, hukumannya adalah dipecat. Penegasan ini sesuai dengan UU RI No 34 tahun 2004 tentang TNI, terutama dalam Pasal 62,” tandasnya.

Hasilnya, 80 orang yang menjalani tes urine, hasilnya dinyatakan seluruhnya bebas Narkoba. (HK.net)

Sumber : Penrem 091/ASN

Editor    : Lukman