Kerugian Keuangan Negara Rp10 Milyar
Tim SIRI Kejagung Amankan Nasri, DPO Perkara Korupsi

HUKUMKriminal.Net, MAKASSAR:Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) terus memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Teranyar, Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Negeri Nabire di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025) Pukul 00:31 Wita.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 586/013/K.3/Kph.3/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregara mengungkapkan identitas buronan yang diamankan H Muh Nasri (47).
Terpidana H Muh Nasri yang beralamat di Jalan Hertasning Kom. Gubernur, Kelurahan Tidung, Kota Makasar, Sulawesi Selatan, dan Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 180 RT 002/RW 003, Desa/Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar.
Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (Rp10 Milya) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” jelas Harli.
Baca Juga:
- Wartawan Senior dan Tokoh Pers Indonesia Wina Armada Sukardi Wafat
- Perkara Aset Pasar Cinde, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Korupsi
- Ketua MA Kembali Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Terpidana H Muh Nasri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (Rp10 Milyar). Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
“Saat diamankan, Terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” jelas Harli lebih lanjut.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman