DITANGKAP SAAT PESTA SABU
2 Orang Diciduk Satuan Sabhara Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat limpahan pengungkapan penyalahguaan Narkotika dari anggota Satuan Sabhara Polresta Samarinda, Sabtu (26/5/2018) sore.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, 2 orang ditangkap karena Sabu masing-masing berinisial EK (33), warga Jalan Otto Iskandardinata, Gang Monalisa, RT 22, Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir, dan EY (37), warga Jalan Tenggiri, Gang Imam, RT 23, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Menurut Ipda Edi, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Patroli 901 Regu I Satuan Sabhara mendapat laporan dari Call Center Polresta Samarinda informasi dari masyarakat, ada pesta Narkoba di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Monalisa, RT 22 , Kelurahan Sidodamai, Samarinda Ilir.
Kemudian anggota mendatangi tempat yang dimaksud lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah, terhadap EK bersama EY.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah Bong yang masih ada sisa Sabunya, ditemukan di lantai kamar,” jelas Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HK.net)
Penulis : Lukman