Selundupkan Bahan Mineral
WNA China Ditangkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay

HUKUMKriminal.Net, MALUKU UTARA: Penyelundupan bahan mineral digagalkan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, , Jum’at (5/12/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 962/007/K.3/Kph.3/12/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
“Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” jelas Jaksa Agung.
Lebih lanjut dijelaskan, aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019, setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara, yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.
Kehadiran Satgas Terpadu adalah upaya strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.
Baca Juga:
- JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
- Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Dikuatkan Mahkamah Agung
- KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Kejati-Pemprov Sulsel
Keberhasilan atas pencegahan penyelundupan, memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. Hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam, dan fungsi pengawawsan terhadap kegiatan ilegal lainnya.
Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siran Pers
Editor: Lukman

