Pelarian DR Terhenti di Sulawesi Tenggara
Tim Tabur Kejaksaan Amankan DR DPO Perkara Korupsi

HUKUMKriminal.Net, TANJUNG PINANG: Jajaran Kejaksaan kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penahanan terhadap Tersangka DR, Kamis (13/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Jehezkiel Devy Sudarso melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ismail Fahmi dalam Siaran Pers NOMOR : PR-94/L.10.3/Kph.3/11/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menjelaskan, Tersangka DR merupakan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Tahun Angggaran 2018, sepanjang 20 meter yang dilaksanakan PT BFG.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan, dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak media.
Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada hari Rabu, (12/11/2025) Pukul 23:47 Wita bertempat di sekitar wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri bekerja sama Tim Tabur Kejakti Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO berinisial DR.
DR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022. Setelah penangkapan, selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024,” jelas Ismail.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, perkara tersebut merupakan perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK, sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kepri Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022.
“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 5 ahli,” jelas Ismail lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp8.905.624.882,00 (Rp8,9 Milyar) dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut.
Baca Juga:
- Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
- Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Pertanyakan Siapa Penerima Dana Jamrek
- 4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Divonis Bersalah
Tersangka DR disangka melanggar; Primair, Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka DR selama 20 hari, sejak tanggal 13 November 2025-02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang.
“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.” tandas Ismail Fahmi. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

