JPU Bacakan Tuntutan, 4 Terdakwa Ajukan Pembelaan
Pemesan Sabu 41 Kg Dituntut Hukuman Mati
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Melalui sidang terbuka secara online atau teleconference, lanjutan perkara Narkotika jenis Sabu seberat 41 Kg kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/4/2020) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejari Samarinda membacakan agenda tuntutannya kepada masing-masing terdakwa Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rusdiansyah dan Arianto.
Dalam amar tuntutan JPU, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa,” sebut JPU Dian kepada Majelis Hakim yang diketuai Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati SH MH dan Budi Santoso SH.
Berita terkait : Diupah Rp30 Juta, Antarkan Sabu 41 Kg
“Kalian sudah dengar semua,” tanya Burhanuddin kepada para terdakwa.
“Dengar Yang Mulia,” sahut para terdakwa dengan nada memelas.
Dalam perkara ini para terdakwa yang terlibat pemesanan Sabu milik Arianto seberat 41,356 Kg masing-masing akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman mati tersebut.
“Kami minta waktu dua minggu Yang Mulia untuk menyampaikan pembelaan,” kata Penasehat Hukum terdakwa. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman