Terbukti Korupsi Bankeu, Dihukum 4 Tahun Penjara

Petinggi Kampung Abit Kubar Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Basri terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: HK)
Terdakwa Basri terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: HK)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Basri Bin Badarong divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Kamis (3/10/2025) sore.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn, yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, memasuki agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Basri Bin Badarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp914.719.450,00 (Rp914 Juta).

Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa Basri juga dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat , yang menuntut Terdakwa Basri selama 7 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Tuntutan JPU tidak berhenti sampai disitu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Basri untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00.

Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya yang dibacakan, Kamis (17/7/2025), Terdakwa Basri, Kepala Kampung Abit, didakwa secara melawan hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Perbuatan ini bertentangan dengan pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Terdakwa Basri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp914.719.450,00.

Anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp1.424.369.013,00 melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Fx Yapan Nomor 142/K.1663a/2021, tentang Penetapan Nama Kampung Penerima dan Besaran Alokasi Dana Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2021.

Terhadap putusan tersebut, JPU Reinaldy Sitompul SH dan Terdakwa Basri yang didampingi Penasihat Hukum Tri Wahyu Kusuma Negara SH sama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Tri yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *