Terancam Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun

10 Poket Sabu Antarkan Warga Samarinda Seberang ke Balik Jeruji Besi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tsk Ar dengan barang bukti yang disita Polisi. Ia terancam dihukum penjara paling singkat 4 tahun. (foto : IST)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ar alias Ad Bin Saifuddin (37) terpaksa harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polresta Samarinda lantaran tertangkap memiliki Narkoba jenis Sabu, Senin (24/6/2019) sekitar Pukul 13:10 Wita.

Warga Jalan Sutera, Gang HM Senang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, dan atau Jalan Daeng Mangkona, Gang Citra 4, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang tersebut ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang dengan barang bukti 10 bungkus Sabu seberat 3,74 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 lembar Plastik klip, 1 bandel Plastik klip pembungkus, 1 buah Dompet warna pink, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna ungu KT 3900 IW, 1 unit Hp merk Samsung lipat.

Penangkapan terhadap Ar oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto.

“Benar, dilakukan penangkapan terhadap Ar alias Ad Bin Saifuddin (almarhum) dengan barang bukti berupa 10 poket Sabu seberat 3,47 Gram/Brutto,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/6/2019) pagi.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *