Kerugian Perekonomian dan Keuanga Negara Rp285 Trilyun
Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Teranyar, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 770/005/K.3/Kph.3/09/2025, Selasa (2/9/2025) yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IR, Manager Director PES tahun 2013, dan RA Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Aksi Sempat Ricuh, 11 Tuntutan Demonstran Aliansi Mahakam
- Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong Ajukan Kasasi
- Kongres Persatuan PWI, Akhmad Munir Kalahkan Telak HCB
Sebelumnya, melalui Siaran Pers juga disampaikan Penyidik JAM PIDSUS memeriksan beberapa orang saksi. Senin, 1 September 2025 memeriksa saksi berinisial AS, Manager Project Management SSC PT Pertamina (Persero) periode 2020-2021 (Manager Invoice and Payment Development PT Pertamina (Persero) periode 2021-sekarang.
ABP, Manager Supply Planning Kantor Pusat Pertamina periode 2020-2021/VP Optimization Risk & Market Development PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-sekarang.
PA, VP Production Planning & Monitoring pada Direktorat Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-sekarang. Dan BI, Managing Director PT Pertamina International Shipping tahun 2013.
Sebelumnya juga, Jum’at 29 Agustus 2025, Penyidik JAM PIDSUS memeriksai saksi berinisial SP, Assistant Manager Settlement tahun 2021-2023/Senior Officer II Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shpping.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF telah Tahap II beberapa waktu lalu.
Tersangka RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
Selanjutnya, Tersangka MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesembilan tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama, pada tahap kedua Penyidik Kejagung juga telah menetapkan 9 orang tersangka lainnya.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AN, Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021-Juni 2023.
Tersangka HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014; Tersangka TN, SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.
Tersangka DS, VP Crude dan Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020; Tersangka AS, Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT Pertamina International Shipping.
Tersangka HW, mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020; Tersangka MH, Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.
Tersangka IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Untuk Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan lantaran yang bersangkutan diduga berada di Singapura.
18 tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur; Primair, Pasal 2 ayat (1) dan atau; Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman