Kerugian Negara Sekitar Rp914 Juta
Perkara Korupsi ADK, Petinggi Kampung Abit Dituntut 7 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang diketuai Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH melanjutkan sidang, Kamis (4/9/2025) sore.
Sidang dengan Terdakwa Basri Bin Badarong yang didakwa melakukan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK), memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya yang dibacakan MY Reinaldy Sitompul SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suprianto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan, Terdakwa Basri Bin Badarong (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Basri Bin Badarong (Alm.) dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan sebesar Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
Tuntutan JPU tidak berhenti sampai disitu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Basri untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp914.719.450,00.
Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut supaya sejumlah barang bukti ditetapkan dirampas dan dilelang, sebagai perhitungan pembayaran Uang Pengganti terdakwa.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Perusda BKS, JPU Hadirkan Saksi Ahli
- Mantan Mendikbudristek Akhirnya Tersangka Korupsi Proyek Chromebook
- Dua Terdakwa Perkara Narkotika Dinyatakan Bersalah
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya yang dibacakan, Kamis (17/7/2025), Terdakwa Basri, Kepala Kampung Abit, didakwa secara melawan hukum dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Perbuatan ini bertentangan dengan pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Terdakwa Basri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak Rp914.719.450,00.
Anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp1.424.369.013,00 melalui Keputusan Bupati Kutai Barat Fx Yapan Nomor 142/K.1663a/2021, tentang Penetapan Nama Kampung Penerima dan Besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2021.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (11/9/2025),dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman