Korupsi Dana BKKD

Mantan Kades Genting Tanah Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Kasman terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)
Terdakwa Kasman terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Kasman Bin H Masri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Senin (28/7/2025) sore.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn menyatakan, Terdakwa Kasman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Membebaskan Terdakwa Kasman Bin H Masrie oleh karena itu dari Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Kasman terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasman Bin H Masrie pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Terdakwa Kasman juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Kasman juga dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika Uang Pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila Terpidana Kasman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan uang Rp210 Juta yang dititipkan sebagai pengembalian, dihitung sebagai Uang Pengganti kerugian keuangan negara.

Pada sidang tuntutan yang digelar, Kamis (12/6/2025). Terdakwa Kasman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 Juta Subsidair 4 bulan. Membayar Uang Pengganti Rp492.137.240,- Subsidair 1 tahun 3 bulan jika tidak dibayar.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Kasman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sebagaimana juga disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Kasman selaku Kepala Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp492.137.240.

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka perhitungan kerugian kuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara nomor : P-103/ITDA/IP.I/7000.1.2.2/2/2024 tanggal 19 Januari 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Kasman dan JPU menyatakan menerima.

“Terima,” kata Terdakwa Kasman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Atas jawaban tersebut, sejurus kemudian, sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *