AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka Korupsi

Dugaan Korupsi Rp1,2 Trilyun di PT Antam Tbk

Berita Utama Kejaksaan
AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)
AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: AHA, General Manager (GM) PT Antam Tbk tahun 2018 ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (1/2/2024)

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 091/006/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan dan penahanan Tersangka AHA terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Saksi AHA ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka,” jelas Ketut di Menara Kartika Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, jelas Ketut lebih lanjut, sekitar tahun 2018, Tersangka AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan Tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh Tersangka BS.

Dengan perlakuan khusus, Tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat Tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).

Pada akhirnya, disepakati bahwa pembelian logam mulia Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk, dengan maksud agar Tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

“Bahkan, Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100Kg kepada Tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” beber Ketut.

Guna menutupi adanya penyerahan Emas kepada Tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok Emas tersebut sebagai hal yang wajar.

“Akibat perbuatan Tersangka AHA dan Tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136Kg Emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 Trilyun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini,” sambung Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024-Februari 2024. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *