Yogi: Sudah Tiga Bulan Saya Menunggu
Kontrak Habis, Gaji 3 Karyawan PT MAS Belum Dibayar

HUKUMKriminal.Net, BERAU: 3 bulan sudah Yogi Novrian mencoba bersabar. Setiap harinya, ia menunggu kabar baik yang tak kunjung datang. Kabar bahwa gajinya, hasil keringat berbulan-bulan sebagai operator Dozer di sebuah Tambang Batubara, akan segera dibayar.
Namun yang ia dapat hingga kini justru sepi, seperti suara mesin yang mati di tengah padang tambang kosong, tidak ada solusi, tidak ada kepastian.
Yogi bukan satu-satunya. Dua rekannya masing-masing berinisial S dan O juga mengalami hal yang sama. Ketiganya pernah bekerja di PT Mega Alam Sejahtera (MAS), sebuah Perusahaan Tambang Batubara yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kini, setelah masa kerja mereka selesai, bukan penghargaan atau apresiasi yang mereka terima, melainkan hak yang terabaikan.
“Sudah tiga bulan saya menunggu. Tapi dari perusahaan belum juga ada niat baik, belum ada kepastian soal kapan dibayar,” ujar Yogi saat bertemu HUKUMKriminal.Net di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (22/7/2025) siang.
Baca Juga:
- Lagi, Warga Samarinda Ditangkap Lantaran Narkotika
- Kejagung Kembali Tahan 8 Tersangka Perkara Korupsi Kredit PT Sritex
- Lantaran Narkotika, 2 Orang Warga Samarinda Ditangkap
Yogi mencatat, sisa gaji yang belum dibayarkan perusahaan kepadanya mencapai Rp18 Juta. S mengklaim sebesar Rp11 Juta, dan O menyebutkan angka Rp12,3 Juta. Bagi mereka, nominal ini bukan sekadar angka, melainkan bekal hidup, modal usaha, dan simbol dari kerja keras yang kini terasa sia-sia.
Yogi mulai bergabung di PT MAS sejak 13 Januari 2025, dan kontraknya berakhir pada 13 Juni 2025. Oka memiliki masa kerja serupa, sementara Suhartono lebih dulu memulai sejak 21 September 2023 dan resmi mengakhiri masa kerjanya pada 21 Juni 2025.
“Kami tidak diberhentikan secara sepihak, tapi kontrak memang tidak diperpanjang. Namun saat waktunya menerima hak, malah tidak ada kabar,” kata Yogi yang merasa diperlakukan tidak adil.
Mereka bertiga mengaku telah berulang kali menghubungi pihak perusahaan, untuk menanyakan kejelasan gajinya. Namun tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan dibayar.
HUKUMKriminal.Net telah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan. Hendro Purwanto, yang disebut sebagai SPT HRD GA di PT MAS, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (23/7/2025) sore. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan dari Hendro.
Bagi Yogi dan rekan-rekannya, waktu terus berjalan. Mereka kini tidak lagi berada di balik kemudi alat berat, tetapi mencoba mencari harapan di luar tambang. Namun tanpa kejelasan soal gaji mereka, langkah itu terasa berat.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Bukan lebih, bukan kurang.” tutup Yogi dengan suara lirih tapi penuh harap.
Yogi berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau ataupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, bisa turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bersama dua rekannya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Ib
Editor: Lukman