Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Dampingi Sita Eksekusi
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas

HUKUMKriminal.Net, KALTENG: Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pendampingan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan, Selasa (21/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 891/049/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan sita eksekusi berupa;
Pertama; Satu bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010304102589 atas nama Aria Mapas Negara ST anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 m² yang terletak di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua; Satu bidang tanah/bangunan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 15010404105202 atas nama Aria Mapas Negara ST anak dari (Alm) Rampit Waterson, dengan luas tanah 1.199 m² yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Amar putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta kepada Terdakwa. Ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi
- Paimin, Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah
- Warga Balikpapan Ditemukan Meninggal
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp4.227.135.959.87 (Rp4 Milyar); Apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana selama 2 tahun.
Apabila Terdakwa membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan yang bertugas yaitu R Joharca Dwi Putra SH dan Avevriansyah SH. Pelaksanaan sita eksekusi ini juga didampingi Kepala Seksi UHLBEE Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dan Kepala Seksi UHLBEE Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Lurah Petik Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Lurah Kereng Bengkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, serta Babinsa setempat.
“Pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar hingga selesai dilaksanakan.” tandas Anang.
Aria Mapas Negara didakwa selaku Staf BPJN Kalimantan Utara, telah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yaitu Terdakwa selaku PPK yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp4.439.135.959,87.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investitigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP. Tahun anggaran 2021 di Provinsi Kalimantan Utara nomor : 43/LHP/XXI/12/2022 tanggal 2 Desember 2022, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman