Kerugian Keuangan Negara Rp2 Milyar
JPU Hadirkan 9 Saksi, Perkara Korupsi BLKI Balikpapan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Suryaningsih, perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/7/2025) siang.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengn Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan HarIyanto SAg SH masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang tahun 2024 didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.222.518.916,00 (Rp2,2 Milyar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penerimaan Objek Retribusi Daerah UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JP) Rudi Susanta SH MH dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 9 orang saksi. 5 saksi hadir di ruang sidang, sedangkan 4 saksi memberikan keterangan melalui zoom.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah menjelaskan pernah bekerja sama dengan BLKI Balikpapan tahun 2023 berupa pelatihan Welder (Las) dan Mesin Bubut, dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.
Peserta pelatihan Welder sebanyak 32 orang, sedangkan pelatihan Bubut ada 16 orang. Pembayaran pelatihan tersebut melalui Kas Daerah Provinsi Kaltim sekitar Rp350 Juta pada pembayaran pertama dan pembayaran kedua nilainya sama.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penajam Paser Utara (PPU) Marjani menjawab pertanyaan JPU Maria mengatakan, ada menjalin kerja sama dengan BLKI Balikpapan tahun 2024 berupa pelatihan Mesin Bubut dan Welder senilai Rp168 Juta dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp250 Juta.
“Apakah saksi ada melakukan pembayaran langsung ke Rekening UPTD BLKI Balikpapan,” tanya JPU.
“Tidak ada,” jawab saksi seraya menambahkan langsung ke Rekening Kasda (Kas Daerah).
Baca Juga:
- PH Terdakwa Tak Sependapat Lamanya Tuntutan JPU
- Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Pertamina
- Dihukum 9 Tahun Penjara, Terdakwa Andriyani Ajukan Banding
Keterangan berbeda disampaikan saksi Dian Permana dari Petro Sea, ia mengungkapkan pernah bekerja sama dengan BLKI Balikpapan dalam 5 kegiatan tahunn 2021-2024. Pembayarannya melalui Rekening UPTD BLKI Balikpapan, tagihan pertama Rp350 Juta pada 2 Desember 2022 dan Rp53 Juta sehingga totalnya Rp400 Juta.
Dari Saksi Pujiati seorang pengusaha dalam keterangannya, pernah melakukan pelatihan security sebanyak sekitar 28 atau 29 orang dimana pembayarannya melalui Asparudin.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi lainnya. Sidang Perkara ini digelar dua kali dalam sepekan. Sidang kembali digelar, Kamis (10/7/2025) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, jumlah penerimaaan hasil kerja sama pelatihan dan/atau kegiatan dengan memanfaatkan aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp5.825.281.589.00 (Rp5,8 Milyar).
Jumlah biaya/pengeluaran riil yang dikompensasikan untuk kegiatan, akibat komitmen perjanjian dengan pihak ketiga Rp3.422.612.673.00. Jumlah hak Keuangan Daerah yang telah disetor ke Kas Daerah Rp180.150.000.00. Kerugian Keuangan Negara Rp2.222.518.916.00 (Rp2,2 Milyar)
Perbuatan Terdakwa Suryaningsih tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman