Eksepsi Terlawan Ditolak

Gugatan Perlawanan Ernie Masuk Tahap Pembuktian

Berita Utama Pengadilan Perdata
 Kuasa Hukum Pelawan Abraham Ingan, SH dan Hendra L Don, SH menunjukkan SHM dan Akta Jual Beli kliennya. (foto: LVL)
Kuasa Hukum Pelawan Abraham Ingan, SH dan Hendra L Don, SH menunjukkan SHM dan Akta Jual Beli kliennya. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA:  Perjuangan panjang Ernie Aguswati Hartojo (63) dalam mempertahankan tanah miliknya di Jalan PM Noor, Samarinda, kembali berlanjut. Setelah eksepsi terkait kompetensi absolut dan relatif dari pihak terlawan ditolak oleh Majelis Hakim, sidang gugatan perlawanan yang ia ajukan kini resmi memasuki tahap pembuktian.

Persidangan berlangsung di ruang Wirjono Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (15/10/2025) siang. Dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr, Majelis Hakim menyatakan PN Samarinda berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan sidang hingga tuntas.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dan dokumen asli, termasuk sertifikat dan warkah milik klien kami, Ibu Ernie,” ujar Abraham Ingan SH, Kuasa Hukum Penggugat (Pelawan), kepada HUKUMKriminal.Net usai sidang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH, memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan pihak pelawan melalui Tim Kuasa Hukum Abraham Ingan dan Rekan.

Di sisi lain, pihak terlawan juga hadir lengkap, terdiri dari Kuasa Hukum H Amransyah (Terlawan I), I Nyoman Sudiana (Terlawan II), dan Rahol Suti Yaman (Terlawan III). Turut hadir pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda sebagai turut terlawan, serta perwakilan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan.

Melalui gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum Abraham Ingan SH  & Rekan, Ernie menyatakan keberatan atas upaya eksekusi tanah seluas 4.444 meter persegi yang dimohonkan oleh pihak terlawan.

Menurut Abraham, kliennya adalah pemilik sah atas tanah tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249 yang terbit sejak 26 November 1996, dilengkapi dengan Surat Ukur No. 2458/96 dari BPN Kota Samarinda.

“Tanah itu dibeli Ibu Ernie sekitar tahun 1995 an dari Hj. Zuriati melalui akta jual beli resmi. Sertifikatnya juga sah secara hukum,” tegas Abraham.

Baca Juga:

Ia menambahkan, Ernie merasa dirugikan karena tanah bersertifikat atas namanya justru ikut menjadi objek sengketa tanpa pernah dilibatkan sejak awal proses hukum berlangsung.

“Klien kami bukan pihak dalam perkara sebelumnya. Jadi, bagaimana mungkin tanah atas nama Ernie Aguswati ikut dieksekusi? Ini jelas melanggar hak kepemilikan,” ujarnya.

Dalam gugatan perlawanan yang kini memasuki tahap pembuktian, Ernie meminta Majelis Hakim menyatakan proses eksekusi terhadap tanah miliknya cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Melalui petitumnya, ia memohon agar pengadilan mengabulkan gugatan seluruhnya, menetapkannya sebagai pelawan yang benar, serta menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan sah secara hukum. Selain itu, Ernie juga meminta para tergugat dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa tanah di Samarinda kerap menimbulkan polemik panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga pemerintahan dan oknum pejabat daerah yang berkolaborasi dengan mafia tanah.

Bagi Ernie, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir mempertahankan hak atas tanah yang telah ia kuasai hampir tiga dekade.

“Ini bentuk perjuangan mencari keadilan. Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif.” pungkas Abraham Ingan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *