Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Distributor Semen PT KMM Digeledah Tim Penyidik Kejati Sumsel

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, mencuat ke permukaan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan kasus tersebut.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-38/L.6.2/Kph.2/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Trilyun
- Paimin, Supir Pengangkut Kayu Divonis Bersalah
- Warga Balikpapan Ditemukan Meninggal
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Palembang, masing-masing Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati; Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin; dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” tandas Vanny. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman