Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Distributor Semen PT KMM Digeledah Tim Penyidik Kejati Sumsel

Berita Utama Kejati
Tim Penyidik Kejati Sumsel menggeladah distributor semen PT. KMM. (foto: Exclusive)
Tim Penyidik Kejati Sumsel menggeladah distributor semen PT. KMM. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022, mencuat ke permukaan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-38/L.6.2/Kph.2/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Palembang, masing-masing Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati; Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin; dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” tandas Vanny.  (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *