Perkara Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun
Berkas 9 Terdakwa Dilimpah ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 844/002/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 terdakwa dalam perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).
Pelimpahan tersebut telah terdaftar atas nama Terdakwa Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; Terdakwa Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.
Terdakwa Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025; Terdakwa Agus Purwono, VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024; Terdakwa Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
Terdakwa Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025; Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Terdakwa Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Terdakwa Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dalam keterangannya pada Konferens Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan kasus posisi dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yakni telah ditetapkan 18 orang tersangka, 9 masih dalam proses pemberkasan.
“Para terdakwa dan tersangka telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa,” jelas Safrianto.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Saksi Perkara Korupsi Pertamina
- Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga
Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285 Trilyun).
Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman