Barang Bukti 11 Poket Sabu

Dihukum 4 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda diketuai Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Rahmat alias Gogo Bin La Mbade pada sidang yang digelar, Kamis (12/3/2020) sore.

Setelah menyatakan terdakwa nomor perkara 117/Pid.Sus/2020/PN Smr ini bersalah, Ketua Majelis Hakim kemudian menyebutkan menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat alias Gogo Bin La Mbade dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta subsidiair pidana penjara selama 1 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 11 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,44 Gram/Netto, 2plastik kresek warna hitam, 1 lembar Tisu warna putih, 1 lembar Plastic klip berukuran sedang, 2 bendel Plastik klip, 1 buah Sendok penakar, dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit HP merk VIVO warna merah putih, Uang tunai sebesar Rp710 Ribu dirampas untuk negara), dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna ungu KT-6605-IS dikembalikan kepada terdakwa. Menetapkan agar terdakwa  membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Pada sidang tuntutan yang digelar, Kamis (20/2/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut terdakwa Rahmat selama 5 tahun setelah dalam persidangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa umat ditangkap di Jalan Nusantara III, RT 56, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, Jum’at (4/10/2019) sekitar Pukul 18:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,79 Gram/Brutto.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Desy Hasrita SH menyatakan terima.

“Terima,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama dilontarkan JPU saat mendapat giliran menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *