Demonstran Tuntut Hapus Tunjangan Mewah DPR

Aksi Sempat Ricuh, 11 Tuntutan Demonstran Aliansi Mahakam

Berita Utama DPRD Politik
Aliansi Mahakam menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim menyampaikan 11 tuntutan. (foto: AF)
Aliansi Mahakam menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim menyampaikan 11 tuntutan. (foto: AF)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/9/2025) siang.

Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahakam terdiri dari elemen Buruh, Tani, Mahasiswa, dan elemen sipil lainnya se-Kaltim, tumpah ruah menggelar aksi unjuk rasa menuntut kebijakan pemerintah yang akhir-akhir ini dinilai tidak pro dengan rakyat.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahakam menyampaikan 11 tuntutan.

  1. Tolak RUU KUHAP
  2. Hapus tunjangan mewah DPR
  3. Sahkan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat
  4. Tingkatkan kesejahteraan guru dan dosen, serta tingkatkan pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar )
  5. Tolak pemutihan dosa pemerintah
  6. Cabut UU yang tidak berpihak kepada rakyat
  7. Hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat
  8. Ciptakan kebijakan yang pro terhadap rakyat
  9. Hentikan oligarki politik dan demokrasi palsu
  10. Tegakkan supremasi hukum
  11. Hentikan kejahatan ekologis dan pertambangan

Aksi yang awalnya damai serta kondusif pada akhirnya berakhir dibubarkan paksa aparat Kepolisian, dengan menggunakan Water Cannon dan tembakan gas air mata, pada Pukul 17:42 Wita.

“Tadi yang kulihat ada korban dari massa aksi dua orang, dan warga satu orang,” ucap salah satu Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unmul yang sedang merasakan pedihnya mata karena tembakan gas air mata.

Baca Juga:

Aksi demonstrasi ini menyusul aksi yang digelar di sejumlah daerah di Indonesia, sebagai perlawanan terhadap kondisi ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Dimana saat masyarakat merasakan kesulitan ekonomi, angggota DPR RI menuntut tunjangan dan fasilitas yang mewah. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Aziz Fahri

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *