Polisi Sita 28,56 Gram Sabu

Jual Barang Haram di Tengah Pandemi Wabah Corona, Pria Ini Diciduk

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka AR dan barang bukti saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kutim. (foto : Ist)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR: Di tengah pandemi wabah Corona, Satresnarkoba Polres Kutim kembali beraksi memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu, Minggu (5/4/2020).

Kali ini AR (33) pelaku pengedar barang haram yang berdomisili di Gang Gajah Mada, RT 19, Jalan Margo Santoso 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dibuat tak berkutik setelah didapati memiliki Sabu seberat 28,56 gram.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatrenarkoba Iptu Chandra Buana menerangkan,  pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait indikasi peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.

Ia juga menyebutkan, pihaknya selain menyita 6 bungkus plastik klip bening berisi paket Sabu seberat 28,56 gram, juga mengamankan timbangan digital, uang tunai, satu unit kendaraan bermotor dan juga barang bukti lainnya dari rumah sewaan pelaku.

“Pelaku kami amankan minggu kemarin dengan barang bukti 1 poket Sabu yang diamankan langsung dari tangan tersangka, 5 poket lainnya ditemukan di rumah kosnya bersama barang bukti lain” ucapnya, Senin (6/4/2020).

Dalam kesempatan itu juga Iptu Chandra Buana menegaskan, pihak Satresnarkoba Polres Kutim tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda, dan memanfaatkan moment Covid-19 untuk menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengawasan peredaran dan pemberantasan Narkoba di wilayah Kutim, kami terus bekerja di tengah Covid-19, dan tidak akan berhenti memberangus bandar ataupun pengedar yang berani masuk ke Kutim,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis: RH

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *