Perkara Suap IUP Eksplorasi
Saksi KPK Ungkap Penekanan Kadis ESDM Kaltim

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC), dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (27/11/2025) sekitar Pukul 13:00 Wita.
Sidang ini terkait perkara dugaan Tipikor suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW).
Izin tersebut diajukan Terdakwa Rudy Ong Chandra, dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.
Sidang ketiga Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi, masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH, Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU menghadirkan 3 saksi masing-masing Markus Taru Allo pensiunan Dinas ESDM Kaltim, saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kasi dengan Tupoksi terkaitan proses perizinan, Arifin seorang PNS Kementerian ESDM Pusat yang ditempatkan di ESDM Kaltim bagian perpanjangan perizinan, dan Mustakim staf honorer ESDM Kaltim juga bagian perpanjangan perizinan.
Ketiga saksi ditanya JPU terkait proses penerbitan perpanjangan IUP eksplorasi keenam perusahaan tersebut, yang dibawa Chadra Setiawan alias Iwan Chandra. Saksi Markus menjelaskan keenam perusahaan tersebut pernah mengajukan permohonan perpanjangan IUP eksplorasi ke Dinas Penanama Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekitar awal tahun 2015.
“Setelah di badan perizinan, maka badan perizinan membuat surat ke Dinas ESDM untuk meminta advis teknis,” jelas saksi.
Setelah surat masuk, Kepala Dinas ESDM Amrullah mendisposisi surat tersebut ke Kepala Bidang, lalu Kepala Bidang mendisposi ke Kasi yang saat itu dijabat Saksi Markus. Saksi Markus kemudian melimpahkan ke stafanya Saksi Arifin, yang memahami secara teknis perpanjangan IUP.
Setelah permohonan itu dievaluasi, Saksi Markus lalu membuat telahaan advis perpanjangan IUP. Saksi sempat menanyakan ke Saksi Arifin terkait persyaratannya apakah sudah lengkap. Dijawab Saksi Arifin sudah lengkap, sehingga Saksi Markus memberikan paraf ke dokumen tersebut.
Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Markus mengatakan ada penekanan dari Kepala Dinas terkait permohonan perpanjangan IUP eksplorasi tersebut. Hal itu disampaikan beberapa kali, supaya permohonan itu dipercepat karena sudah ditunggu Gubernur. Lantaran ditanyakan beberapa kali, Saksi Markus sempat menyampaikan kepada Kepala Dinas agar menanyakan langsung ke Saksi Arifin karena telah didisposisinya.
“Saya waktu itu karena sering ditanya, lalu saya jawab. Saya kan sudah disposisi ke Pak Arifin, bapak tanyakan ke Pak Arifin,” jelas Saksi Markus.
Saksi juga menjelaskan, Iwan Chandra pernah masuk ke ruangannya menanyakan perpanjangan 6 IUP. Lantaran saksi sering melihat Iwan Chandra di kantornya, saksi ada menanyakan apakah sudah ketemu bos di depan, dijawab beres. Dalam pemikiran saksi, menjawab pertanyaan JPU, sudah ada pembicaraan antara Iwan Chandra dengan Kadis ESDM Amrullah.
Masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi Markus menjelaskan Kadis ESDM Amrullah pernah menyampaikan terkait 6 IUP itu ada Donna, anak Gubernur di situ.
Dalam keterangannya, Saksi Markus menjelaskan, IUP eksplorasi 6 perusahaan tersebut telah mati sejak tahun 2013. Tidak diproses saat kewenangan itu masih di Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara, lantaran ada masalah internal yang ditangani Bareskrim Polri.
Saat kewenangan beralih ke Dinas ESDM provinsi tahun 2015, Saksi Markus menyampaikan masalah tersebut ke Kadis ESDM Amrullah dan Iwan Chandra, dijawab mereka sudah tidak ada masalah itu.
“Siapa menyampaikan itu?” tanya JPU.
“Pak Iwan sama Pak Amrullah waktu itu,” jawab saksi.
Saat menanyakan hal itu, Saksi Markus mengaku telah memberikan paraf pada dokumen yang diajukan tersebut, yang pada intinya Dinas ESDM menyetujui permohonan perpanjangan IUP eksplorasi yang dimohonkan.
“Disetujui. Intinya kan pada prinsipnya menyetujui untuk diberikan perpanjangan,” jelas saksi seraya menambahkan permohonan itu kemudian ditandatangani Kepala Dinas ESDM.
Saksi Arifin dalam keterangannya menjelaskan, ada permintaan dari atasannya dalam hal ini Saksi Markus sebagai Kepala Seksi dan Amrullah sebagai Kepala Dinas ESDM untuk mempercepat proses perizinan tersebut dan menanyakan kapan selesainya.
Dalam proses pengurusan perpanjangan IUP tersebut, ada sejumlah dokumen persyaratan yang belum lengkap sehingga ia meminta kepada Iwan Chandra untuk melengkapinya. Ditanya siapa Iwan Chandra, Saksi Arifin menjelaskan seperti yang disampaikan Saksi Markus, itu orang Rudy Ong.
“Saudara pernah kenalkan diri dengan Rudy Ong?” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab saksi.
Saksi Arifin menjawab pertanyaan JPU menjelaskan, pernah dikenalkan Kadis ESDM Amrullah dengan Dayang Donna di rumah jabatan Gubernur Kaltim terkait perpanjangan IUP eksplorasi 6 perusahaan tersebut. Amrullah menyampaikan ke Dayang Donna, untuk urusan perpanjangan IUP itu ke Saksi Arifin. Pertemuan itu dilakukan pada awal pengurusan dokumen.
“Beliau (Donna), kalau ndak salah waktu itu menyampaikan tolong cepat diproses,” kata Saksi Arifin.
“Apakah itu punya Bu Donna?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu,” jawab saksi.
Dalam pertemuan itu, jelas saksi, Donna meminta supaya jika sudah selesai diantar ke Diddy, Kepala Dinas DPMPTSP. Setelah dokumen IUP 6 perusahaan selesai diproses, Saksi Arifin kemudian menyampaikannya ke Amrullah. Dokumen itu kemudian diantar saksi ke Doni di Dinas DPMPTSP, saat itu saksi menyampaikan dokumen itu punya Gubernur.
Pada akhirnya IUP itu selesai di PTSP setelah ditandantangani Diddy. Saksi Arifin lalu meminta Saksi Mustakim mengambilnya sama Doni di PTSP. Secara aturan, jelas saksi menjawab pertanyaan JPU, yang berhak mengambil dokumen itu harusnya pemohon.
Baca Juga:
- Eksepsi Terdakwa Rudy Ditolak
- Mantan Kadis ESDM Bersaksi. Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna
- Saksi Iwan Bantah Keterangan Sugeng, Perkara Korupsi IUP Eksplorasi
Setelah diambil, dokumen izin perpanjangan IUP eksplorasi 6 perusahaan tersebut itu lalu Saksi Arifin serahkan ke Donna di Kantor HIPMI di Samarinda. Saksi serahkan sendiri ke Donna secara langsung di ruangannya, saat itu Donna mengucapkan terima kasih.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi Mustakim, sebelum kemudian tiba giliran Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra mengajukan pertanyaan, dan juga Majelis Hakim.
Terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa Rudy Ong Chandra yang mengikuti persidangan via zoom dari Gedung KPK Jakarta tidak ada tanggapan. Ia mengatakan tidak mengenal ketiga saksi.
Sidang yang berlansung hingga sekitar Pukul 15:00 Wita ini masih akan dilanjutkan, Kamis (17/12/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

