Pesan "Kodok"

Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany, 2 pemuda yang terlibat peredaran obat terlarang dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Nur Salamah SH, Selasa (25/11/2025) sore.

Dalam putusannnya, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menawarkan hingga menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 Milyar subsidair 1 bulan kurungan. Keduanya tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sedangkan barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, 5 butir pil Ekstasi warna hijau seberat 1,87 Gram/Netto, Satu plastik klip, Satu bungkus snack Apollo warna hijau, 1 unit iPhone XS Max milik Mustakim, dan 1 unit iPhone XR milik Dhany dirampas untuk dimusnakah.

“Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Salamah saat membacakan putusan di ruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja.

Sedangkan 1 Unit R2 Merk Honda beat warna coklat KT-5171-ZZ dirampas untuk negara.

Kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurul Nafandya Putri SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, menyatakan menerima putusan tersebut. Penasihat Hukum kedua terdakwa, Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, juga menyatakan hal serupa.

Kasus ini berawal pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar Pukul 15:00 Wita. Saat itu, Saksi Mustakim menghubungi terdakwa melalui Instagram, meminta bantuan mencarikan 5 butir Ekstasi.

Terdakwa lalu menghubungi seorang bernama Agus (DPO) untuk mengecek ketersediaan barang. Agus menawarkan beberapa jenis, seperti “kenzo”, “kerang”, dan “kodok”. Setelah Mustakim memilih jenis “kodok”, terdakwa menghubungi Agus untuk memesan 5 butir.

Baca Juga:

Transaksi dilanjutkan dengan keduanya menuju ATM BCA Jalan Ahmad Yani, Samarinda. Mustakim mentransfer Rp3 Juta ke rekening terdakwa, yang kemudian mengirimkan Rp2,65 Juta kepada Agus.

Setelah menunggu sekitar satu jam di depan Toko Celcius Jalan Gatot Subroto, terdakwa dan Agus bertemu, kemudian menuju Jalan Rumbia untuk mengambil barang dari Selpi (DPO). Ekstasi tersebut dikemas dalam plastik klip, dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Apollo warna hijau.
Barang tersebut kemudian diantar menuju depan penginapan RedDoorz di Jalan Wijaya Kusuma. Di lokasi itulah Ekstasi tersebut dilemparkan ke depan pagar, sesuai permintaan pihak pemesan.

Tak berselang lama, keduanya menuju sebuah bengkel motor di Jalan KS Tubun. Di tempat inilah Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dua Ponsel milik terdakwa disita.

Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang yang mereka lempar di depan RedDoorz adalah Narkotika jenis Ekstasi. Polisi membawa mereka kembali ke lokasi, dan menemukan bungkusan berisi 5 pil ekstasi merk “Kodok”. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *