Saksi Perkara Korupsi Rp285 Trilyun
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut Pertamina

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi ratusan trilyun dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini telah menjerat 18 orang tersangka. 17 tersangka telah ditahan, sebagian telah diproses dalam persidangan dan sebagian lagi belum. Bahkan 1 orang tersangka berinisial MRC, belum juga bisa ditangkap hingga saat ini.
Perkembangan terbaru dalam perkara ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi. Salah satunya berinisial NW, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 901/059/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial.
- S selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi.
- NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
- NS selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-sekarang.
- TRA selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
- N selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.
- IHP selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
- TR selaku Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.
“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Distributor Semen PT KMM Digeledah Tim Penyidik Kejati Sumsel
- Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas
- Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Trilyun
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

