Tenggelam di Pantai Melawai

Warga Balikpapan Ditemukan Meninggal

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Tim SAR mengevakuasi mayat Rasyid Al Fauzi dari lokasi penemuan. (foto: Tim SAR)
Tim SAR mengevakuasi mayat Rasyid Al Fauzi dari lokasi penemuan. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan bersama Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Pantai Melawai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Kepala KPP Balikpapan Dody Setiawan melalui komandan Search and Rescue Unit (SRU) Dwi Adi Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, korban bernama M Rasyid Al Fauzi (14), warga Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

“Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025,  Kantor Pencarian dan Pertolongan Balikpapan bersama Tim SAR Gabungan melaksanakan operasi pencarian terhadap seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Pantai Melawai, Kecamatan Balikpapan Kota,” jelas Dwi.

Baca Juga:

Operasi SAR dilaksanakan secara intensif sejak laporan pertama diterima. Tim SAR Gabungan melakukan pencarian melalui penyisiran di perairan dan pemantauan dari darat. Setelah upaya pencarian selama dua hari, pada Pukul 10:47 Wita, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Begitu korban ditemukan, tim segera melakukan evakuasi dan menyerahkan korban kepada pihak keluarga melalui aparat setempat,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, unsur yang terlibat terdiri dari Basarnas Balikpapan, BPBD Balikpapan, TNI AL, Polair Polres, Sabhara Polres, Polsek Semayang, Babinsa Balikpapan Kota, relawan SAR, serta masyarakat sekitar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh unsur yang terlibat, baik instansi pemerintah maupun relawan, atas kerja sama dan sinergi yang sangat baik di lapangan. Meskipun korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, upaya maksimal telah kita lakukan sejak awal laporan diterima,” ujar Dwi Adi Wibowo.

Kepada masyarakat Adi menghimbau agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di wilayah perairan, terutama di kawasan pantai yang tidak memiliki pengawasan khusus. Keselamatan jiwa adalah prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang minim pengetahuan ataupun mempunyai skill renang, memperhatikan faktor keamanan dan cuaca saat beraktivitas di laut maupun di pantai.” tandas Dwi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *