Rugikan Negara Lebih Rp3 Miliar

Terdakwa Tipikor Dana Hibah NPC Kaltim Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Ardiansyah dan Taufieq dalam persidangan dengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Susanto Bin Eddy Susanto, Kamis (30/1/2020) sore.

Terdakwa Ardiansyah, Ketua Panitia Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 kemudian dihukum 8 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tidak berhenti sampai di situ, Ardiansyah juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.638.147.500,-  Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Terhadap terdakwa Taufieq, Bendahara Panitia PORPC dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau 2012 dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair pidana kurungan 3 Bulan.

Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Pada sidang yang digelar beberapa waktu sebelumnya, Ardiansyah dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dan Taufieq nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim selama 10 tahun. Sedangkan Taufieq dituntut 8 tahun penjara.

Berita terkait : Penandatangan NPHD Bersaksi, Kasus Dugaan Korupsi PORPC

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH dari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG menyatakan pikir-pikir.

“Klien kami pikir-pikir,” kata Suhadi Syam usai sidang.

Berdasarkan KUHAP, Kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima atau banding terhadap putusan Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *