Perkara Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun
Kejaksaan Agung Periksa Kepala SKK Migas

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Senin (6/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 856/014/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa. Salah satunya berinisial WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 sampai sekarang.
Selanjutnya, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021-sekarang berinisial AL.
Saksi berikutnya berinisial DS, Kepala SKK Migas; LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; dan WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.
Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara tersebut atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Korem 091/ASN Peringati HUT Ke-80 TNI
- Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Didakwa Korupsi
- Petinggi Kampung Abit Kubar Divonis Bersalah
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman