Kerugian Keuangan Negara Rp21 Milyar
4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Jalani Sidang Dakwaan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, mulai menyidangkan perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020, Kamis (17/7/2025) pagi.
Sidang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Hariyanto SAg SH.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020 Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr; dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Melva Nurelly SH MH dan Diana Marini Riyanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan, para terdakwa telah melakukan kerja sama jual beli Batubara dengan dibuat kontrak yang dilakukan tanpa adanya proposal kerja sama, study kelayakan, analisa resiko bisnis, dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur, tidak tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Selain itu, Perusda BKS maupun PT Raihmadan Putra Berjaya belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli Batubara.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 89 dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan sejumlah aturan lainnya.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Nurhadi Jamaluddin, Syamsul Rizal, M Noor Herryanto, Saksi Alamsyach dan I Gede Swartha (alm).
”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada BKS Tahun 2017- 2020,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Baca Juga:
- Emban Tugas Kajati Kaltim, Supardi Dilantik Gantikan Iman
- Perkara Narkotika, Terdakwa Dihukum 6 tahun Penjara
- Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan, Didakwa Pasal 114 UU Narkotika
Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-2400/PW17/5/2023, tanggal 27 Desember 2023.
Kerugian itu dari nilai investasi Rp25.884.551.338,- yang dibayarkan oleh Perusda BKS ke CV Al Ghozan Rp6.975.000.000,- kerugian Rp6.773.669.300,-; Ke PT Raihmadan Putra Berjaya Rp3.937.500.000,- kerugian Rp1.037.500.000,-; Ke PT Gunung Bara Unggul Rp8.481.429.590,-kerugian Rp7.331.429.590,-; Ke PT Paser Bara Mandiri Rp2.081.250.000,- kerugian Rp2.050.031.250,-; Ke PT Kace Berkah Alam Rp4.409.371.748,- kerugian Rp4.009.371.748,-.
Terhadap dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
“Terhadap dakwaan kita tidak eksepsi,” kata Arjuna Ginting SH.
Sidang akan dilajutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pekan depan, setelah tidak satupun terdakwa mengajukan Eksespi atas dakwaan JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman