KASUS PEMBELIAN SAHAM SEJAK 2007

Kuasa Hukum Kecewa, Mediasi Perkara Cawagub Awang Ferdian Minta Ditunda

Berita Utama Pengadilan Perdata
Hermanto Barus,SH. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Perkara perdata nomor 62 terkait soal utang piutang Awang Ferdian Hidayat, Cawagub Kaltim nomor urut 2 yang berpasangan dengan Syaharie Jaang kembali menjalani mediasi kedua di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/6/2018) siang.

Sebelumnya pada mediasi pertama, Selasa (22/5/2018), pihak Awang Ferdian Hidayat melalui kuasa hukumnya Edy Nas Sikumbang SH, meminta penundaan waktu hingga tanggal 6 Juni 2018.

Sampai mediasi kedua digelar siang tadi tanggal 6 Juni melalui Hakim mediasi Edi Toto Purba SH MH, Kuasa Hukum Awang Ferdian kembali memohon kepada Hakim penundaan waktu hingga tanggal 2 Juli 2018.

“Mediasi ini kembali meminta penundaan waktu hingga Pilgub Kaltim selesai dilaksanakan,” sebut Hermanto Barus SH kepada wartawan siang tadi.

Selaku Kuasa Hukum PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS) asal Jakarta yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, terkait utang piutang Awang Ferdian sebesar Rp22 Miliar lebih, Hermanto mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

Kendati pihak Awang Ferdian melalui Kuasa Hukumnya punya niat berdamai untuk menyelesaikan pembayaran sebagaimana pengakuan di dalam suratnya, yang akan melakukan pembayaran mencicil, Hermanto menilainya sebagai upaya untuk mengulur waktu saja.

Hakim mediasi Edi Toto Purba sempat menegur dan menanyakan keseriusan pihak Awang Ferdian terkait masalah ini.

Kepada Hakim mediasi, Kuasa Hukum Awang Ferdian memohon penundaan waktu dan optimis menempuh upaya damai.

“Kami mohon waktu yang mulia sampai Pilkada selesai, intinya kami optimis berdamai,” ujarnya kepada Hakim Edi Toto Purba.

Namun, dalam masalah ini Hermanto pengacara asal Jakarta itu mengaku kurang percaya dengan apa yang disampaikan Kuasa Hukum Awang Ferdian, yang minta mediasi ketiga kepada Hakim mediasi dengan alasan batas waktu mediasi 40 hari masih ada.

Karena itu, Hermanto mengatakan sudah melayangkan surat ke KPU Pusat dan KPU Kaltim serta Bawaslu yang isinya memberitahukan adanya dugaan tindak pidana penipuan, dan pembohongan publik lantaran pada saat melakukan pendaftaran sebagai Cawagub diduga Awang Ferdian tidak menyebutkan punya utang, di dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang wajib disampaikan.

Jika sampai mediasi ketiga dilaksanakan belum juga ada penyelesaian, Hermanto akan melaporkan Awang ke Mabes Polri.

“Saya akan laporkan tindak pidana penipuannya ke Polisi,” tegas Hermanto.

Berita terkait : Kasus Perdata Awang Ferdian, Tuah : Saya Jadi Penasaran

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Feri Haryanta SH yang nantinya menangani perkara perdata ini ketika dikonfirmasi wartawan usai dilaksanakannya mediasi mengatakan, bahwa batas proses mediasi hanya 40 hari.

Menurut Feri, apabila dalam proses mediasi itu tidak ditemukan solusi atau penyelesaian antara penggugat dan tergugat, maka sidang pokok perkara pembacaan gugatan akan disidangkan.

“Kalau dalam mediasi nanti tidak ada penyelesaian, baru kita sidangkan untuk mendengarkan pembacaan gugatan pokok materi dan tidak ada lagi upaya mediasi setelah batas 40 hari,” terang Feri lebih jauh. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin