Tim Penyidik Geledah Rumah Mantan Wali Kota Palembang

Perkara Dugaan Tindak Pidana Lahan Pasar Cinde

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Wali Kota Palembang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH. (foto: Exclusive)
Penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Wali Kota Palembang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami Perkara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Informasi terbaru menyebutkan, Tim Penyidik kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tersebut.

“Penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-24/L.6.2/Kph.2/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:

Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel Erwin Indrapraja melakukan penggeledahan di 3 lokasi, masing-masing rumah milik Tersangka H di Jalan  H Alamsyah Ratu Prawira Negara; Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66; Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai. Ketiga tempat tersebut berada di Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” jelas Vanny.

Sebelumnnya, Senin (7/7/2025), Penyidik telah menetapkan mantan Wali Kota Palembang berinisial H sebagai tersangka dalam perkara ini.

Perkara ini juga telah menyeret mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan berinisial AN sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Hingga saat ini belum disebutkan nilai kerugian negara dalam perkara ini. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *