Perkara Libatkan Mantan Gubernur Kaltim

Saksi Iwan Bantah Keterangan Sugeng, Perkara Korupsi IUP Eksplorasi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Rudy Ong Chadra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Rudy Ong Chadra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, melanjutkan sidang, Kamis (19/11/2025).

Sidang Majelis Hakim diketuai Radityo Baskoro SH Mkn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi.

Sidang perkara dugaan Tipikor suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries (DDW) diwarnai kejutan di penghujung sidang.

Tanggapan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) yang menyatakan semua keterangan Saksi Sugeng bohong, dan ditolaknya, seakan menyegat nalar seisi ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda yang mengikuti sidang dari Pukul 11:30 hingga sekitar Pukul 14:30 Wita.

“Mohon izin Yang Mulia, seluruhnya keterangan Sugeng saya tolak. Semuanya bohong,” kata Terdakwa ROC menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Tanggapan berbeda disampaikan Terdakwa ROC terhadap keterangan Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, yang disebutnya bisa ia terima.

“Keterangan Saksi Iwan bisa saya terima,” kata Terdakwa ROC menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Salah satu keterangan Saksi Iwan adalah kedatangannya bersama Terdakwa ROC menemui Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di rumah jabatan, menurut Saksi Iwan, ia tidak masuk bertemu Gubernur saat itu. Hanya ROC yang masuk menemui Gubernur, ia hanya menunggu di mobil. Pertemuan itu, jelas saksi, hanya sekitar 5 sampai 10 menit.

Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Saksi Sugeng, yang mengatakan saat itu ia datang ke rumah jabatan Gubernur bersama Terdakwa ROC dan Saksi Iwan Chandra. Namun ia tidak masuk, hanya mereka berdua yang masuk, ia hanya menunggu di pos security.

Ditanya JPU mengenai apa yang dibicarakan Terdakwa ROC dengan Gubernur, Saksi Iwan mengatakan Terdakwa ROC setelah keluar hanya mengatakan tamunya banyak.

“Jadi ketemu apa tidak?” tanya JPU.

“Saya tidak tahu ya pak, tidak berani pak saya tanya,” jawab Saksi Iwan.

Dalam perkembangannya seiring berjalannya waktu, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Iwan menjelaskan ditelpon Terdakwa ROC untuk menghubungi Kepala Dinas ESDM Amrullah, untuk menanyakan apakah IUP sudah selesai. Dijawab Amrullah masih dalam proses.

Pada tahun 2015, Saksi Iwan mengatakan, lupa bulan dan tanggalnya, ditelpon Terdakwa ROC yang menyampaikan keberadaannya di Hotel Senyiur Samarinda. Saksi kemudian mendatangi, dan bertemu di lobby. Terdakwa menanyakan kondisi Saksi Iwan, yang dijawab dalam kondisi tidak enak badan.

Saat itu, Terdakwa ROC menitipkan amplove warna coklat dalam kondisi dilem yang pada intinya saksi tidak mengetahui isinya. Setelah itu, ia pamit dan pulang ke Tenggarong dengan membawa amplove tersebut.

Keesokan harinya, saat Saksi Iwan sedang berada di Samarinda, Terdakwa ROC menelpon untuk datang ke Hotel Senyiur, disuruh masuk di Ruang Anggana. Di situ ada Dayang Donna, yang menurut saksi baru kali itu dilihatnya. Di situ juga ada Rudy Ong.

“Begitu saya duduk, saya kasikan amplove itu ke Rudy Ong,” jelas Saksi Iwan.

Setelah itu, saksi menanyakan apakah masih ada yang diperintahkan. Terdakwa ROC sempat menanyakan keadaannya, yang dijawab masih kurang enak badan. Setelah itu, saksi pulang. Saksi tidak ingat kapan kejadian itu, saat JPU menyampaikan 3 Februari 2015, saksi menjawab betul mungkin.
Saat itu, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Iwan mengatakan setelah menyerahkan amplove lalu dimasukkan Rudy Ong ke tasnya, seraya menyampaikan IUP sudah selesai.

“Syukurlah saya bilang gitu,” jelas saksi.

Saksi kemudian pulang, di sana masih ada Sugeng, Airin, Dayang Donna, dan Rudy Ong.

Saksi Iwan membantah jika pernah dihubungi Dayang Donna, juga membantah keterangan Saksi Sugeng yang mengatakan ia menawar Rp1,5 Milyar terus ngomong ke Rudy Rp5 Milyar.

Baca Juga:

“Itu tidak ada pak,” jelas Saksi Iwan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum Terdakwa ROC.

6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang diajukan Terdakwa Rudy Ong Chandra masing-masing atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini hadir Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH.(HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *