Perkara Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun
Presdir Medco Diperiksa Kejaksaan Agung

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terus bergulir.
Perkara yang telah menjerat 18 tersangka ini, masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 716/040/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, Penydik memeriksa 10 orang saksi terkait perkara tersebut, Kamis (14/8/2025).
Kesepuluh saksi msing-masing berinisial; FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional; HSN, Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi; YCB, Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
SM, Pj VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero); GPM, selaku Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd Periode 3 Maret 2022-29 Agustus 2024; RG, President Director (Presdir) PT Medco E&P Indonesia.
MR, istri Irawan Prakoso; NQ VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) Oktober 2020-Agustus 2021; YP, Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga; dan DFR, istri Tersangka HB.
Sebelumnya, Selasa (12/8/2025), Tim Penyidik Kejagung juga memeriksa 6 orang saksi terkait perkara ini.
Keenam saksi masing-masing; LYSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviatin Management PT Pertamina (Persero); RR, Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020-2023.
RP, Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020/Account Officer Crude & Gas PT Pertamina (Persero) periode 2020-2021; RS, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
AAM, Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited; dan BP, Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.
“Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Kejaksaan Agung Tetapkan Presiden Direktur Sritex Tersangka Korupsi
- Robbinathara, Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun
- Lima Terdakwa Perkara Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers sebelumnya, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun). (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman