JPU Bacakan Dakwaan Secara Online
Kuasai Sabu 0,44 Gram, Warga Gang Merak Diadili

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad S Mae SH dari Kejati Kaltim menggelar sidang pembacaan dakwaan secara online melalui teleconferens di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2020) sore.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Hasrawati Yunus SH MH, JPU membacakan dakwaannya dan didengarkan terdakwa Dwi Siswanto yang berada di Rutan Sempaja.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Dwi Siswanto Bin Subowo dengan nomor perkara 229/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020, sekitar pukul 01:00 Wita, bertempat di Jalan Hasan Basri, Gang Merak, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 poket plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis Sabu sebarat 0,44 Gram/Brutto atau 0,24 Gram/Netto dari tangan pelaku.
Perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman