Perkara Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Senilai Rp510 Milyar

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sejumlah aset milik Tersangka ISL dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha, disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilakukan pemasangan plang sita, Rabu (10/9/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 796/031/K.3/Kph.3/09/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut terkait pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Anang.
Penyitaan aset tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga:
- Perkara Sabu, Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara
- DDW, Anak Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK
- Perkara Korupsi LRT Sumsel Tahap II
Lebih lanjut Anang menjelaskan, penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.
Di Kabupaten Sukoharjo 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²; Kota Surakarta 1 bidang tanah, luas 389 m²; Kabupaten Karanganyar 5 bidang tanah, luas 19.496 m²; dan Kabupaten Wonogiri 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (Rp510 Milyar),” jelas Anang.
Perkara ini setidaknya telah menjerat 12 orang tersangka, dan sebagaimana disebutkan sebelumnya, Perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara sejumlan Rp1 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman