Perkara TPPU Pemberian Kredit

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex

Berita Utama Kejagung
Tanah dan bangunan Vila di atasnya, salah satu asset PT Sritex yang disita. (foto: Exclusive)
Tanah dan bangunan Vila di atasnya, salah satu asset PT Sritex yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait perkara tersebut, Selasa (7/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 862/020/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan asset tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu 1 bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;

1 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;

4 bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ungkap Anang.

Baca Juga:

Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *