KEBERATAN TUNTUTAN JPU MENYEBUTKAN PERBUATAN DI MASA LALU
Didakwa Memakai Surat Palsu, Terdakwa Bacakan Pledoi Pribadi Berurai Air Mata
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Eko Suprayetno, dan Dahlan Talle, kembali dilanjutkan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Kamis (29/11/2018).
Dalam pembalaan pribadinya, Dahlan Talle yang mendapat kesempatan pertama membacakan pembalaannya mengatakan menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berulang-ulang menyebutkan kata penyesalannya.
Dalam deraian air mata yang menyertai pembacaan Pledoinya, Dahlan dengan terbata-bata mengatakan kata penyesalan yang diucapkannya itu berkaitan dengan kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya, dan telah ditebusnya dengan menjalani hukuman 7 tahun penjara.
“Saya sesali bukan terkait kasus pemalsuan kepemilikan surat-surat tanah ini. Apa bila dikaitkan dengan permasalahan ini, saya menegaskan tidak menyesal karena benar-benar sebagai pemilik yang mengurus surat-surat berdasarkan yang berlaku di negara ini,” sebut Dahlan.
Dahlan yang mengaku telah berkelakuan baik dengan menjadi Ketua RT 06 selama 2 periode di Kelurahan Handil Bakti hingga tahun 2017, dan masih memiliki tanggungan anak-anak yang masih bersekolah di SD, SMP, dan SMA meminta kepada Majelis Hakim yang mulia membebaskannya dari tuntutan karena tidak merasa melakukan tindak Pidana Pasal 263 ayat (2).
Pada sidang sebelumnya, Dahlan dituntut JPU selama 5 tahun penjara. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati.
Selama menjalani persidangan, Dahlan Talle didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing Gunawan Hasibuan SH MH, Hendrik Tando SH, Deddy Haryanto Siaahan SH, dan Jumintar Napitupulu SH.
Para PH terdakwa juga menyoroti tuntutan JPU yang mengaitkan perbuatan yang pernah dilakukan terdakwa di masa lalu sebagai hal yang memberatkan, yang tidak ada korelasinya dengan kasus ini. Padahal perbuatan terdakwa telah ditebusnya dengan menjalani hukuman badan di lembaga pemasyarakatan, dan telah kembali menjadi pelayan masyarakat sejak tahun 2007 hingga 2017 sebagai Ketua RT.
“Bahwa mengakhiri pembahasan dalam bagian analisa yuridis atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami berkesimpulan bahwa terdakwa adalah korban penegakan hukum yang sewenang-wenang dan dipaksakan,” sebut PH terdakwa dalam nota pembelaannya.
Berita terkait : Dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Mantan Camat Palaran Dituntut 4 Tahun Penjara
PH terdakwa kemudian bermohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Dahlan Talle tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dimaksud Penuntut Umum.
Pantauan Wartawan HUKUMKriminal.Net, sepanjang pembacaan Pledoi dari PH terdakwa, terdakwa Dahlan tak henti-hentinya mengucurkan air mata. Berkali-kali Eko Suprayetno, terdakwa lainnya dalam kasus ini nampak menenangkannya.
Dahlan Talle yang disidang dalam perkara nomor 876/Pid.B/2018/PN Smr masih akan menjalani sidang minggu depan dalam agenda pembacaan Replik dari JPU. (HK.net)
Penulis : Lukman