Deswin: Transaksi Ini Melebihi Rp5 Trilyun
Hasil Investigasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Diungkap Investigator KPPU

HUKUMKriminal. Net, JAKARTA: Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan hasil investigasi itu, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
“Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut,” jelas Deswin.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.
Deswin menjelaskan persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia.
Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.
“Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 Triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU,” kata Deswin.
Baca Juga:
- Masalah RUU KUHAP Diungkap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
- Ungkap Saat Pengukuran Tak Ada Sertifikat, PH Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan
- Rahol Divonis Bersalah, Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e- commerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
Selait itu, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
Kemudian, penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
“Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM,” jelas Deswin.
Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, yang pada pokoknya antara lain:
Pertama, memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
Kedua, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop/Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e- commerce selain Tokopedia dan Shop/Tokopedia.
Keempat, menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa; Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun; Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu; Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Pasca mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator KPPU, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman