Dihukum 5 Tahun Penjara, Barang Bukti 2,48 Gram
Dua Terdakwa Perkara Narkotika Dinyatakan Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 545/Pid.Sus/2025/PN Smr pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Rabu (3/9/2025) sore.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH menyatakan Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalankan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berwarna bening berisikan Sabu-Sabu seberat 2,48 gram/berat kotor; 1 bungkus oat choco warna coklat; 1 unit Helm warna putih merk GHM bertuliskan leopard; 1 unit HP Vivo warna biru; 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nopol KT 2903 IH digunakan dalam perkara Suhardi Bin Supardi.
1 unit HP dengan merk Vivo Y 17 S warna abu-abu dengan nomor imei 1 : 868304060530331 imei 2 : 868304060530323, 1 unit HP merk Redmi Note 14 Pro 5G warna hitam nomor imei 1 : 861793070186942 nomor imei 1 : 861793070196959 dirampas untuk negara.
“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelsa Nurfitriani Pratama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara pada sidang yang digelar, Senin (25/8/2025).
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Salon Karin, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (23/3/2025) sekitar Pukul 22:35 Wita.
Kronologis penangkapan bermula saat Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias, sedang menata rambut di salon tersebut. Kemudian memesan Narkotika jenis Sabu seberat 2 gram kepada Ikram (DPO) via telepon, setelah Ikram menyetujui pesanan tersebut, ia langsung mentransfer uang senilai Rp1.200.000,- .
Setelah uang berhasil ditransfer, kemudian Ikram menginformasikan lokasi tempat pengambilan Sabu yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda.
Sekitar Pukul 18:00 Wita, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias menelpon Saksi Suhardi (Penuntutan dalam berkas terpisah) menyuruh mengambilkan Sabu ke lokasi yang dikirimkan Ikram sebelumnya. Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias menjanjikan akan memberikan upah kepada Saksi Suhardi, senilai Rp150 Ribu dan disetujui.
Pada hari yang sama sekitar Pukul 20:00 Wita ketika Saksi Suhardi sedang mengambil Sabu di Jalan DI Panjaitan, Gang Mario, ia ditangkap anggota Kepolisian Samarinda. Kemudian dilakukan pengembangan, diketahui Sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias.
Masih pada hari yang sama sekitar Pukul 22:35 Wita, saat Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias masih berada di salon, tiba-tiba didatangi anggota Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kepolisian.
Terhadapa putusan tersebut, Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Hukuman Terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Suhardi, nomor perkara 544/Pid.Sus/2025/PN Smr, yang sebelumnya juga dituntut selama 7 tahun penjara.
Barang bukti 1 unit HP Vivo warna biru, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih Nopol KT 2903 IH dirampas untuk negara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman