Diawali Memukul Anak Kecil Berkebutuhan Khusus

Timpas Pemilik Warnet, Pria Bertato Didor Polisi

Berita Utama Kepolisian Polsek
Kedua kaki tersangka Kevin Chamerling terpksa dibalut setelah dihadiahi timas panas lantaran melawan anggota Kepolisian saat hendak ditangkap. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kevin Chamerling (39) dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya, tindakan tegas terpaksa dilakukan petugas Kepolisian lantaran ia melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kevin diamankan Polisi lantaran melakukan penganiayaan dengan menimpas pemilik salah satu warnet Apriliansyah (25), akibat kejadian itu korban kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa penimpasan itu bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk mendatangi salah satu warnet di Jalan Tarmidi untuk mencari rekannya sekitar Pukul 22:30 Wita, saat itu warnet dalam keadaan sepi hanya ada satu anak yang sedang bermain di warnet, pelaku yang dipengaruhi alkohol memarahi anak itu. Tidak hanya memarahi, pelaku juga memukuli anak yang diketahui berkebutuhan khusus itu.

Melihat kejadian itu pemilik warnet menegur pelaku hingga akhirnya mereka terlibat adu mulut, bahkan pelaku sempat mengeluarkan badik kecil yang ada di pinggangnya. Keributan itu bisa diatasi setelah beberapa warga melerai, pelaku bahkan sempat meninggalkan lokasi. Namun beberapa saat kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa parang, pria yang dipenuhi tato seluruh badannya itu menimpas korban sebanyak empat kali, yakni di kepala bagian belakang, lengan, tangan kiri dan bagian paha.

Pelaku kemudian diamankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di sungai Kunjang.

“Kami menerima laporan masyarakat, terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, beberapa saat setelah penganiayaan itu pelaku langsung kami amankan, kejadian itu terjadi di Jalan Tarmidi pada Selasa sekitar Pukul 01:00 Wita, saat itu pelaku dalam kondisi mabuk menimpas korban hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (21/4/2020).

Berdasarkan catatan Kepolisian pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 silam, akibat perbuatannya pelaku mendekam ditahanan Polsekta Samarinda Kota dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku diketahui residivis, kami kenakan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *