Kerugian Keuangan Negara Rp6,8 Milyar
Didakwa Korupsi, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ajukan Eksepsi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp58.546.560.750, (Rp58 Milyar) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.838.613.009,07 (Rp6,8 Milyar) memasuki babak baru, Senin (3/11/2025) pagi.
2 terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian ini, lantaran melibatkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provingi Kaltim periode tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2018 Amrullah, dan Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna.
Terdakwa Amrullah nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan Terdakwa Idi Erik Idianto nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, didakwa; Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna , yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 4 September 2025.
- Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang
- Kepala UPTD BLKI Balikpapan Divonis Bersalah
- 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
Dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim, oleh Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr dan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi sebagai ahli lingkungan hidup, pada area IUP /Tambang Batubara di CV Arjuna telah terjadi kerugian lingkungan hidup akibat Tambang Batubara.
Terdakwa Amrullah pada periode tahun 2016-2018, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Idi Erik Idianto sebagai “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum”.
Tanpa adanya pelaksanaan reklamasi, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Provinsi Kaltim, dan tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur, tidak melakukan pengawasan terhadap penempatan jaminan reklamasi, dan kegiatan reklamasi CV Arjuna.
Sehingga bertentangan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Pasal 20, Pasal 22, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang; dan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Idi Erik Idianto atau memperkaya korporasi CV Arjuna, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp6.838.613.009,07,” sebut JPU dalam Dakwaannya.
Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum mengajukan Eksepsi. Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH akan dilanjutkan, Kamis (6/11/2025) dalam agenda pembacaan Eksepsi terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

