Zakiyah : Memang Berniat Mengadopsikan Anaknya
Ketua Yayasan Baitul Walad Musthofa Bantah Halangi AR Jenguk Anaknya
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pihak Yayasan Baitul Walad Musthofa (BWM) akhirnya menanggapi pemberitaan di media, terkait anak yang dilahirkan seorang Ibu berinisial AR (30) yang datang dari Makassar ke Panti Asuhan di Jalan Flamboyan, Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (9/10/2021) sore.
Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net dalam jumpa Pers mengklarifikasi pemberitaan-pemberitaan tersebut, Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah mengungkapkan pemberitaan dari Ibu AR yang menyatakan pihak yayasan menghalang-halangi dia bertemu anaknya, yang dia serahkan hak asuhnya ke Panti Asuhan Baitul Walad Musthofa tidak benar.
Beriktu kronologis yang disampaikan Zakiyah terkait kejadian tersebut ;
- Bahwa kronologis awal Ibu AR datang ke yayasan memang berniat mengadopsikan anaknya, karena pada saat itu Ibu AR dalam keadaan hamil tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
- Bahwa Ibu AR selama di yayasan sejak hamil sampai melahirkan, telah dirawat dan menerima semua fasilitas sesuai komitmen dari awal.
- Bahwa tidak benar berita yang disampaikan di media, bahwa pihak yayasan menghalang-halangi Ibu AR menjenguk anak.
- Menerangkan dana yang (Rp) 18 Juta disampaikan adalah bentuk pertanggung jawaban yayasan selama merawat ibu hamil, lahiran, dan anaknya di yayasan/karena saat lahiran anaknya sempat di rawat dan ada pembiayaan.
- Kemudian terhadap Surat Lahir yang diterima yayasan dari Rumah Sakit Bhakti Nugraha memang sudah sesuai prosedur, karena dari awal hingga lahiran pihak yayasan yang merawat, mengantar, dan melakukan pembiayaan lahiran dan perawatan anak di RS Bhakti Nugraha.
- Sebenarnya tidak ada permasalahan, semua berjalan dengan baik. Baik menjenguk anak dan terakhir pertemuan bahkan ada Pengacara dari Ibu AR, bahwa anak memang diserahkan ke yayasan dengan bahasa tetap menjaga silaturrahmi. Namun kenyataannya setelah itu, pihak Ibu AR melakukan pelaporan ke Kepolisian dan juga gugatan di Pengadilan.
Terkait Gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda, salah seorang Kuasa Hukum Yayasan Baitul Walad Musthofa Sadam Kholik SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur yang dikonfirmasi, membenarkan adanya Gugatan tersebut dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2021/PN Smr yang telah diputuskan, Kamis (7/10/2021).
“Putusannya, Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim tunggal Pak Lucius,” jelas Sadam.
Nyoto Hindaryanto, Humas Pengadilan Negeri Samarinda yang dikofirmasi pertimbangan hukum sehingga Gugatan tersebut tidak dapat diterima menjelaskan, antara Tergugat 1 (Yayasan Baitul Walad Musthofa) dengan Tergugat 2 (Rumah Sakit Bhakti Nugraha) tidak ada hubungan hukum.
“Amar Putusan bahwa Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 tidak ada hubungan hukum. Atas putusan tersebut para pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum keberatan dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelas Nyoto yang dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp-nya, Senin (11/10/20210 siang.
Baca Juga :
- Danrem 091/ASN Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Muara Ancalong
- Nilai Eksekusi Lahan Kelebihan, Ahli Waris Ajukan Gugatan
Dikonfirmasi, Ibu AR mengakui memang berasal dari Makassar. Kedatangannya ke Samarinda tujuannya untuk melahirkan, karena hamil di luar nikah.
“Awalnya itu mencari Rumah Singgah, dapatnya dari Facebook saudara Metak. Dia tulisnya Rumah Singgah,” jelas Ibu AR didampingi Kuasa Hukum dan TRC PPA yang ditemui di Kantin Polresta Samarinda, Senin (11/10/2021) siang.
Setelah komunikasi dengan Metak, sekitar 2 hari kemudian ia mengaku ditelpon Ibu Zakiyah yang memberitahu jika Rumah Singgah yang ada di Malang sama dengan yang di Samarinda. Akhirnya ia memutuskan ke Samarinda dalam posisi kehamilan 33 minggu, lagi pula Samarinda lebih dekat.
“Saya pilih Samarinda, nyatanya sampai di sini tulisannya Panti Baitul Walad,” jelas AR.
Ia mengakui biaya dari Selayar ke Makassar dan selanjutnya ke Samarinda dibiayai Ibu Zakiyah. Sebelum berangkat ke Samarinda, ia telah menyampaikan memiliki BPJS. Hanya butuh teman, menemani saat melahirkan.
Ditanya mengenai surat perjanjian adopsi anak setelah dilahirkan, AR mengatakan tidak ada. Karena sepengatahuannya itu Rumah Singgah, seperti milik pemerintah.
“Yang saya cari ini, Rumah Singgah untuk menemani saya melahirkan,” ungkapnya.
Surat perjanjian itu diberitahu setelah melahirkan, sebelum ke rumah sakitpun ia mengaku tidak ada diberitahu soal itu.
“Yang ngomong akan ada perjanjian itu, Dwi. Pengasuhnya dia,” ungkapnya lebih lanjut.
Ditanya apa keinginannya kemudian, AR mengatakan keinginannya untuk mengambil anaknya.
“Saya mau ambil kembali anak saya.” tandasnya.
Terkait Uang Rp18 Juta yang difoto saat menandatangani perjajian, Irwan Kusuma SH selaku Kuasa Hukum AR mengatakan, saat difoto kliennya tidak diberitahu Uang itu untuk apa.
AR mengaku tiba di Samarinda 26 Februari 2020, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Nugraha untuk melahirkan melalui Operasi Cesar tanggal 31 Maret 2020, ia sempat dibawa ke Bidan Ekawati untuk melakukan persalinan secara normal.
Namun karena sudah tidak tahan, AR mengaku meminta untuk segera dibawa ke Rumah Sakit. Di Rumah Sakit Bhakti Nugraha ia kemudian melahirkan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman