Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

Divonis 9 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam perkara Narkotika seberat hampir setengah Kilogram, akhirya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (3/11/2025). Dalam putusannya, Terdakwa Sudarsono nomor perkara 666/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Terdakwa Suriansyah nomor perkara 667/Pid.Sus/2025/PN Smr masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Sudarsono alias Simon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan diantaranya 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,54 Gram/Brutto; 6 bungkus Sabu seberat 432,16 Gram/Brutto;1 butir ekstasi warna pink seberat 0,43 Gram/Netto; dan ¼ butir ekstasi warna biru seberat 0,14 Gram/Netto;
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Terdakwa Suriansyah dengan barang bukti 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 18,23 Gram/Brutto; 1 unit Timbangan Digital; dan 2 bendel plastik klip.

Pada sidang sebelumnya, Senin (27/10/2025), kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda masing-masing selama 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Jum’at, 9 Mei 2025. Siang itu, sekitar Pukul 16:00 Wita, Terdakwa Sudarsono alias Simon Bin Abdul Wahab (alm.) menghubungi seseorang berinisial MAS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui aplikasi Zangi. Dalam percakapan itu, Sudarsono mengabarkan bahwa stok Sabu miliknya telah habis dan meminta pasokan baru untuk dijual kembali.

Tak lama kemudian, MAS mengirim foto lokasi penyimpanan Sabu yang ditinggalkan dengan sistem jejak di pinggir Jalan Suryanata, tepat di bawah tumpukan tanah yang dikenal warga sebagai “Gunung Sampah”. Dari lokasi tersebut, Sudarsono mengambil paket Narkotika berisi Sabu dan Pil Ekstasi (Inex), lalu membawanya ke rumah kontrakannya di Jalan Stadion, Kutai Kartanegara. Dari total barang yang diterima, satu paket Sabu seberat 20 gram diserahkan kepada Suriansyah untuk dijual kembali.

Sebanyak 3 paket Sabu dengan berat 40 gram berhasil terjual, sementara sisanya 6 paket dengan total 432,16 gram disimpan Sudarsono di rumah ibunya di Jalan Melak II, Loa Ipuh, Tenggarong.

Baca Juga:

Malam harinya, sekitar Pukul 20:00 Wita, Sudarsono menghubungi Hendri HS untuk menggunakan Sabu dan Pil Ekstasi bersama di Hotel Grand Verona, Jalan S Parman, Samarinda. Namun tanpa mereka sadari, aktivitas itu telah diintai Polisi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda.
3 anggota Kepolisian segera bergerak melakukan penggerebekan di kamar 509 hotel tersebut. Dari tangan para terdakwa, ditemukan tas selempang hitam berisi 2 paket Sabu seberat 2,54 gram, 1 butir Ekstasi warna pink, seperempat butir Ekstasi warna biru, dan uang tunai Rp7 Juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.

Hasil interogasi membuka fakta baru. Sudarsono mengaku masih memiliki Sabu lain yang disimpan dan sebagian sudah diserahkan kepada Suriansyah di Loa Ipuh, Tenggarong. Polisipun bergerak cepat. Dari rumah Suriansyah, mereka menemukan 3 paket Sabu seberat 18,23 gram dan 1 unit Timbangan Digital.

Tak berhenti di situ, aparat kembali menyisir rumah Sudarsono di Jalan Melak II. Di dapur rumah tersebut, petugas menemukan satu paper bag kuning berisi enam paket Sabu seberat 432,16 gram, disembunyikan di rak piring.

Semua barang bukti itu diakui milik Sudarsono, yang mengaku mendapat pasokan langsung dari MAS (DPO) untuk diedarkan kembali. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Hendri HS nomor perkara 668/Pid.Sus/2025/PN Smr, divonis 4 tahun penjara setelah dituntut 5 tahun dan 6 bulan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *