Satu dari Seribuan Kasus Suap Yang Ditangani KPK

Perkara Suap Anak Mantan Gubernur Kaltim

Berita Utama KPK
Tersangka DDW mengenakan rompi warna orange dan tangan terborgol saat ditahan KPK. (foto: Exclusive) selama 20 hari ke depan. (foto:
Tersangka DDW mengenakan rompi warna orange dan tangan terborgol saat ditahan KPK. (foto: Exclusive) selama 20 hari ke depan. (foto:

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tersangka DDW yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, bukanlah perkara baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net,  saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskan, proses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modus yang muncul antara lain; suap untuk mempercepat terbitnya izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur, hingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sepanjang tahun 2004 sampai dengan 11 Agustus 2025, KPK mencatat Tindak Pidana Korupsi dengan modus suap/gratifikasi menjadi kasus yang paling banyak ditangani, yaitu sejumlah 1.068 perkara (62%) dari total 1.709 perkara,” beber Budi.

Baca Juga:

Kerawanan Tindak Pidana Korupsi berupa suap ini, jelas Budi lebih lanjut, juga kerap terjadi di Sektor Pertambangan. Padahal sektor ini merupakan salah satu sektor vital di Indonesia, yang berkontribusi pada devisa negara.

Dengan potensi besar tersebut, tentu dibutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, terutama pada proses perizinan dan interaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

Lewat upaya preventif berkelanjutan, KPK telah mendorong pelaku usaha agar menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis.

Melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek), yang dirancang agar dunia usaha dapat bertumbuh dalam ekosistem yang adil dan bersih dari konflik kepentingan.

Di sisi lain, KPK terus melakukan penegakan hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor ini sebagai pemantik langkah pencegahan korupsi pada Sektor Pertambangan, agar tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Sehingga, perizinan pada pengelolaan tambang dapat mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, agar hasilnya kembali untuk hajat hidup masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Putri mantan Gubernur Kaltim AFI inipun ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *