Putusan Banding Hukuman Bertambah Berat
Mantan Pimcab Bank Plat Merah Tenggarong Ajukan Kasasi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Menempuh upaya hukum Banding dengan harapan paling tidak mendapat keringanan hukuman, tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) harus menelan pil pahit, lantaran putusan Majelis Hakim ternyata tidak sesuai harapan.
Alih-alih mendapat keringanan hukuman atau pembatalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda seperti harapan Penasihat Hukumnya, hukuman ketiga terdakwa malah bertambah berat.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim dalam putusan perkara nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR menambah hukuman Terdakwa Andriyani, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong, perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, menjadi 10 tahun dari 9 tahun.
Sedangkan untuk Terdakwa Suparlan, Majelis Hakim dalam Putusan Bading perkara nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR mengubah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Selain itu, hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp16.472.031.000,00 (Rp16 Milyar) jika tidak dibayar yang semula 4 tahun bertambah menjadi 6 tahun.
Demikian juga halnya terhadap Terdakwa Bambang Purnama, dalam Putusan Banding nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR, Kamis (7/8/2025), Majelis Hakim Banding menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Hukuman ini juga naik selama 2 tahun, dari semula 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Terkait Uang Pengganti sejumlah Rp20.762.969.000,00 (Rp20 Milyar), hukuman Terdakwa Bambang Purnama juga naik dari 4 tahun menjadi 6 jika tidak dibayar.
Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa telah menyatakan mengajukan upaya hukum Kasasi.
Dikonfirmasi terkait pertimbangan hukum mengajukan upaya hukum Kasasi, satu dari beberapa orang Penasihat Hukum Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama mengatakan tetap seperti Memori Banding.
“Pertimbangan hukum sehingga mengajukan Kasasi ini berfokus pada kesalahan penerapan hukum oleh judex facti (Pengadilan Tingkat Banding),” jelas Lina Andriani SH, Kamis (27/8/2025).
Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda pada hari yang sama, juga menyatakan kliennya mengajukan upaya hukum Kasasi.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, Minggu (31/8/2025), diketahui ketiga terdakwa belum mengajukan Memori Kasasi.
Hal ini sesuai keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang mengatakan belum menerima Memori Kasasi para terdakwa.
“Sementara kami belum dapat memori Kasasinya, tapi ketiga-tiganya sudah nyatakan Kasasi,” jelas Riko usai sidang, Kamis (27/8/2025).
BERITA TERKAIT:
- PH Terdakwa Mantan Pimcab BRI Tenggarong Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti
- Dihukum 9 Tahun Penjara, Terdakwa Andriyani Ajukan Banding
- Perkara Korupsi, Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa Andriyani didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama atau suatu korporasi yaitu PT BSJ, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (Rp37 Milyar) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
PT BSJ seharusnya menyediakan Sapi untuk mitra Peternakan Sapi berdasarkan nilai Pembiayaan Kredit Usaha, yaitu sekitar 1.353 ekor. Namun faktanya, Terdakwa Suparlan dan Terdakwa Bambang Purnama membuat kwitansi pembelian Sapi palsu dan hanya terealisasi 423 ekor.
Dalam perkara ini, Terdakwa Andriyani tidak dibebani hukuman tambahan membayar Uang Pengganti. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, ia tidak menerima aliran dana dari penyaluran kredit ini. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman